Friday, January 26, 2018

Badan Pemeriksa Keuangan, Formulasi Kawal Keuangan Negara

Badan Pemeriksa Keuangan, BPK kawal harta negara
Badan Pemeriksa Keuangan, Formulasi Kawal Keuangan Negara

Jabatan sebagai ketua salah satu organisasi kampus yang saya emban 2 tahun silam berlangsung selama 1 periode. Waktu yang hampir mendekati 2 semester itu, membuat saya semakin akrab dengan permasalahan konkret dalam berorganisasi. Seringkali saya dihadapkan pada permasalahan yang sangat bervariasi. Tidak hanya tentang penyusunan program kerja, ataupun pelaksanaannya saja. Melainkan laporan pertanggung jawaban yang membuat saya sadar betul bahwa pembahasan yang paling menggema dan paling sensitif untuk diulik adalah “KEUANGAN”, bagaimana cara meperoleh dana agar sebisa mungkin tidak membebankan iuran pada mahasiswa. Bagi seorang mahasiswa yang kritis dan jeli, untuk mengeluarkan seribu rupiah saja rasanya akan melontarkan berbagai pertanyaan untuk apa uang tersebut, siapa yang mengelola dan bagaimana penggunaannya nanti. Hampir mirip detektif yang pertanyaannya mengandung 5W + 1H.
Fix, dari pengalaman tersebut saya menyimpulkan “uang dan keuangan adalah jantung dalam suatu organisasi”. Banyak persepsi yang menilai negatif masalah keuangan. Saya sering berfikir, mengurus keuangan organisasi kecil saja rumitnya minta ampun, apalagi mengurus keuangan Negara Indonesia yang sangat luas. Bahayanya adalah ketika sistem pengelolaan keuangan dan sistem hukum di negara kita lemah, sehingga akan memicu adanya penyalahgunaan kekayaan dan keuangan negara serta maraknya tindakan KKN. Pengalaman telah cukup membuktikan bahwa tindakan tersebut menyebabkan terpuruknya Bangsa Indonesia dan sulitnya mewujudkan cita-cita bersama Bangsa.
Lantas, apakah sebenarnya NKRI ini punya lembaga yang bertugas mengawal keuangan negara? Usut punya usut setelah setahun terakhir bekerja di sebuah instansi pemerintahan sebagai tenaga kontrak, akhirnya saya mulai paham siapa orang yang paling pusing di Negara Indonesia ini. Yap mereka adalah BPK (Badan Pengawas Keuangan). Kok bisa disebut sebagai pihak yang paling pusing se-Indonesia? Coba sekarang kita bayangkan, kita resapi dan kita renungkan. Dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote, dari desa sampai ke kota, bahkan dari gurun sampai pegunungan hampir di semua sudut wilayah Indonesia tertanam uang dan kekayaan negara baik untuk pembangunan infrastruktur maupun pelayanan masyarakat. Semua uang dan kekayaan negara yang tersebar itu tentu saja harus dipantau penggunaannya. Nggak kebayang kalau uang-uang negara itu dibiarkan berceceran begitu saja tanpa ada pantauan. Bisa-bisa uang negara yang ada di Pulau Sumatera malah dimakan harimau sumatera, yang ada di Papua malah digondol burung merak, yang ada di Bali diumpetin leak, kan seram
Kita lupakan saja si harimau, si burung merak dan si leak. Karena ternyata yang sebenarnya perlu kita kupas tuntas adalah si hewan lemah nan menjijikan yaitu tikus. Tapi kali ini agak berkelas karena tikusnya berdasi. Oke, sebelum kita jauh ngomongin tikus berdasi dan pembahasannya jadi ambigu. Kita kembali dulu ke pembahasan mengenai BPK. Untuk menjamin keamanan dan menjawab persepsi negatif masyarakat mengenai keuangan negara. Indonesia mempunyai lembaga resmi yakni BPK. Bagai sebuah tameng yang melindungi pemakainya dari bahaya yang bisa menyerang, BPK menjadi garda terdepan yang berperan sebagai formula tepat untuk mengawal kekayaan yang dimiliki Indonesia. 
Badan Pemeriksa Keuangan, BPK kawal harta negara
BPK Kawal Harta Negara
Bayangkan jika tidak ada BPK, bisa jadi kekayaan negara kita pindah ke tangan-tangan nakal yang tidak bertanggung jawab dan semakin menggemukan si tikus berdasi. Tidak hanya sampai disitu, untuk semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat, kinerja BPK dilindungi oleh beberapa Undang-Undang, salah satunya UUD 1945 Pasal 23E Ayat 1 yang berbunyi “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”.
Badan Pemeriksa Keuangan, BPK kawal harta negara
Tugas dan Wewenang BPK
Tugas BPK secara keseluruhan antara lain:
1.  Memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan Lembaga atau Badan lain yang mengelola keuangan negara
2.  Melaporkan kepada penegak hukum jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana
3.  Memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat entitas yang diperiksa, dan hasilnya dilaporkan secara tertulis kepada lembaga perwakilan dan pemerintah.
Sedangkan wewenang BPK adalah:
1.       Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan
2.       Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara
3.       Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara
4.       Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK
5.       Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
6.       Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
7.       Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK
8.       Membina jabatan fungsional Pemeriksa
9.       Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan
10.  Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
Selanjutnya muncul pertanyaan, dimana sih kedudukan BPK dalam penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini? Baik di masa pemerintahan Soekarno (Orde Lama) maupun Soeharto (Orde baru), walau secara legalitas kedudukan BPK sejajar dengan presiden, tapi dalam prakteknya BPK berada di bawah kendali pemerintah. Namun sejak era reformasi, kondisi itu tidak lagi berlaku. BPK saat ini benar-benar sejajar dengan presiden. Mengapa BPK harus berdiri sejajar dengan presiden? Penjelasannya sederhana. BPK harus memeriksa pengelolaan keuangan negara yang dijalankan pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya. Bila BPK di bawah kendali presiden ruang gerak BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara akan terbatas. Suatu lembaga yang dikendalikan presiden, tidak akan mungkin berposisi independen saat memeriksa bagaimana pemerintahan yang dipimpin presiden. Di sisi lain, lembaga ini juga bukanlah badan yang berdiri di atas pemerintah. Dalam hal ini, BPK adalah lembaga yang berdiri terpisah dari pemerintah. Tidak ada hubungan atasan bawahan diantara keduanya. BPK dipilih dan bertanggung jawab kepada DPR.
Badan Pemeriksa Keuangan, BPK kawal harta negara
Kedudukan BPK di Pemerintahan
Dalam memastikan tercapainya visi dan misi, BPK menetapkan dua tujuan strategis, yaitu: 1. Meningkatkan manfaat hasil pemeriksaan dalam rangka mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara; dan 2. Meningkatkan pemeriksaan yang berkualitas dalam mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara. Selain itu dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya BPK memegang teguh tiga nilai dasar yaitu: 1. independensi, yang berarti bahwa BPK menjunjung tinggi independensi baik secara kelembagaan, organisasi, maupun individu. Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, BPK bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, dan atau organisasi yang dapat mempengaruhi independensi; 2. Integritas, yaitu bahwa BPK membangun nilai integritas dengan bersikap jujur, objektif, dan tegas dalam menerapkan prinsip, nilai, dan keputusan; 3. Profesionalisme, yaitu bahwa BPK membangun nilai profesionalisme dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman kepada standar yang berlaku.
Badan Pemeriksa Keuangan, BPK kawal harta negara
BPK Menjunjung Tinggi, Independensi,Integritas dan Profesionalisme
Nah kemudian bagaimana BPK bekerja? BPK mempunyai sebuah sistem kerja yang dimulai dengan melakukan pemeriksaan keuangan negara, kemudian hasil pemeriksaan diserahkan kepada DPR, DPRD dan DPD. Setelah itu jika ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan ke aparat penegak hukum dan selanjutnya memantau tindak lanjut pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya. Bisa disebut “BPK kawal harta negara” karena memang kinerja BPK itu berkelanjutan ya, hasil pemeriksaan tidak dilepas begitu saja melainkan terus dikawal tindak lajutnya. Nah sekarang kita semakin dekat dengan BPK,  mengetahui apa peran utama BPK salah satunya mencegah dan membasmi hama tikus berdasi yang bersembunyi di balik kekuasaan. Sebagai bangsa yang besar, kita tidak boleh takut apalagi diam begitu saja. Kita tentu saja masih bisa mengupayakan suatu hal untuk mewujudkan BPK kawal harta negara dengan mendukung dan mempercayakan harta negara di tangan BPK.


Sumber Referensi : 
terdiri dari:
Gambaran Umum
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2016  
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017
Buku Saku 2017 "Mengenal Lebih Dekat BPK"
Siaran Pers
Sumber Gambar:
Adalah Editan Pribadi Yang Terispirasi dari BPK, FREEPICT

#BPK #BPKKAWALHARTANEGARA #BADANPEMERIKSAKEUANGAN

24 comments:

  1. Masya Allah, keren tulisannya, pasti ini untuk lomba

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tabarakallah, Ayo ikutan juga lomba dari BPK, Semoga tulisan kita bermanfaat untuk orang banyak

      Delete
    2. http://www.bpk.go.id/news/lomba-nulis-blog-bpk-kawal-harta-negara
      ini link nya mbak dava

      Delete
    3. Kepengen ikut , sampai kapan bang lombanya

      Delete
    4. masih lama mbak, sampai tang 12 bulan februari 2018

      Delete
    5. ternyata buat lomba toh, keren kereen

      Delete
    6. terimakasih mbak hehe,iya buat lomba mbak

      Delete
    7. Monggo langsung klik link di artikel yaa

      Delete
  2. karena ga kerja di pemerintahan, Baru tau BPK kerja nya ngapain hehe, BTW Suka sama animasi dan gambarnya kreative dah, maju terus bang

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ayoo ikutan lomba BPK , Yuk Ikutan sebarkan hal bermanfaat
      http://www.bpk.go.id/news/lomba-nulis-blog-bpk-kawal-harta-negara

      Delete
  3. Masih harus banyak belajar dah sama abang satu ini wkwkw, keren bang semoga menang ya , aku mau ikutan ga sempet

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wah, sama kita,sama sama baru belajar nge Blog hehe

      Delete
  4. iya bener banget , kalau udah bahas uang lamanya bukan main

    ReplyDelete
    Replies
    1. Uang mengatur nagaraon bahasa medan nya bah

      Delete
    2. keren uy quote nyaaaa, justru dengan BPK ,kita bisa mengamankan kekayaan negara

      Delete
  5. suka sama openingnya,bikin orang jadi kepengen baca, animasinya juga keren mantap pokok nya

    ReplyDelete
    Replies
    1. terimakasih mbak, monggo ikut juga lombanya mbak

      Delete
  6. Nice post mas 👍
    Bisa buat bahan tugas kuliah

    ReplyDelete
    Replies
    1. Boleh mbak jangan lupa sumber dan share link yak hehe

      Delete
  7. Tulisannya lumayan panjang tapi menarik ga ngebosenin, dan mengena pembahasannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terimakasih udah ngasih tanggapan pesona industri

      Delete

Silahkan berkomentar secara bijak