![]() |
Badan Pemeriksa Keuangan, Formulasi Kawal Keuangan Negara |
Jabatan
sebagai ketua salah satu organisasi kampus yang saya emban 2 tahun silam
berlangsung selama 1 periode. Waktu yang hampir mendekati 2 semester itu, membuat
saya semakin akrab dengan permasalahan konkret dalam berorganisasi. Seringkali
saya dihadapkan pada permasalahan yang sangat bervariasi. Tidak hanya tentang penyusunan
program kerja, ataupun pelaksanaannya saja. Melainkan laporan pertanggung
jawaban yang membuat saya sadar betul bahwa pembahasan yang paling menggema dan
paling sensitif untuk diulik adalah “KEUANGAN”, bagaimana cara meperoleh dana
agar sebisa mungkin tidak membebankan iuran pada mahasiswa. Bagi seorang
mahasiswa yang kritis dan jeli, untuk mengeluarkan seribu rupiah saja rasanya
akan melontarkan berbagai pertanyaan untuk apa uang tersebut, siapa yang
mengelola dan bagaimana penggunaannya nanti. Hampir mirip detektif yang
pertanyaannya mengandung 5W + 1H.
Fix,
dari pengalaman tersebut saya menyimpulkan “uang dan keuangan adalah jantung
dalam suatu organisasi”. Banyak persepsi yang menilai negatif masalah keuangan.
Saya sering berfikir, mengurus keuangan organisasi kecil saja rumitnya minta ampun,
apalagi mengurus keuangan Negara Indonesia yang sangat luas. Bahayanya adalah
ketika sistem pengelolaan keuangan dan sistem hukum di negara kita lemah, sehingga
akan memicu adanya penyalahgunaan kekayaan dan keuangan negara serta maraknya
tindakan KKN. Pengalaman telah cukup membuktikan bahwa tindakan tersebut
menyebabkan terpuruknya Bangsa Indonesia dan sulitnya mewujudkan cita-cita
bersama Bangsa.
Lantas,
apakah sebenarnya NKRI ini punya lembaga yang bertugas mengawal keuangan negara?
Usut punya usut setelah setahun terakhir bekerja di sebuah instansi pemerintahan
sebagai tenaga kontrak, akhirnya saya mulai paham siapa orang yang paling
pusing di Negara Indonesia ini. Yap mereka adalah BPK (Badan Pengawas
Keuangan). Kok bisa disebut sebagai pihak yang paling pusing se-Indonesia? Coba
sekarang kita bayangkan, kita resapi dan kita renungkan. Dari Sabang sampai
Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote, dari desa sampai ke kota, bahkan dari
gurun sampai pegunungan hampir di semua sudut wilayah Indonesia tertanam uang
dan kekayaan negara baik untuk pembangunan infrastruktur maupun pelayanan
masyarakat. Semua uang dan kekayaan negara yang tersebar itu tentu saja harus
dipantau penggunaannya. Nggak kebayang kalau uang-uang negara itu dibiarkan
berceceran begitu saja tanpa ada pantauan. Bisa-bisa uang negara yang ada di
Pulau Sumatera malah dimakan harimau sumatera, yang ada di Papua malah digondol
burung merak, yang ada di Bali diumpetin leak, kan seram
Kita
lupakan saja si harimau, si burung merak dan si leak. Karena ternyata yang
sebenarnya perlu kita kupas tuntas adalah si hewan lemah nan menjijikan yaitu
tikus. Tapi kali ini agak berkelas karena tikusnya berdasi. Oke, sebelum kita
jauh ngomongin tikus berdasi dan pembahasannya jadi ambigu. Kita kembali dulu ke
pembahasan mengenai BPK. Untuk menjamin keamanan dan menjawab persepsi negatif masyarakat
mengenai keuangan negara. Indonesia mempunyai lembaga resmi yakni BPK. Bagai
sebuah tameng yang melindungi pemakainya dari bahaya yang bisa menyerang, BPK menjadi
garda terdepan yang berperan sebagai formula tepat untuk mengawal kekayaan yang
dimiliki Indonesia.
Bayangkan jika tidak ada BPK, bisa jadi kekayaan negara
kita pindah ke tangan-tangan nakal yang tidak bertanggung jawab dan semakin menggemukan
si tikus berdasi. Tidak hanya sampai disitu, untuk semakin meningkatkan
kepercayaan masyarakat,
kinerja BPK dilindungi oleh beberapa Undang-Undang, salah satunya UUD 1945
Pasal 23E Ayat 1 yang berbunyi “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan
mandiri”.
![]() |
BPK Kawal Harta Negara |
![]() |
Tugas dan Wewenang BPK |
Tugas BPK secara keseluruhan antara lain:
1. Memeriksa
pengelolaan dan tanggungjawab
keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
Lembaga Negara Lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan
Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan Lembaga atau Badan lain yang mengelola
keuangan negara
2. Melaporkan kepada penegak hukum jika dalam pemeriksaan ditemukan
indikasi tindak pidana
3. Memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang
dilakukan oleh pejabat entitas yang diperiksa, dan hasilnya dilaporkan secara
tertulis kepada lembaga perwakilan dan pemerintah.
Sedangkan
wewenang BPK adalah:
1.
Menentukan
objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu
dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan
2.
Meminta
keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit
organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank
Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik
Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara
3.
Melakukan
pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat
pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta
pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti,
rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan
pengelolaan keuangan negara
4.
Menetapkan
jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK
5.
Menetapkan
standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara
6.
Menetapkan
kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
7.
Menggunakan
tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas
nama BPK
8.
Membina
jabatan fungsional Pemeriksa
9.
Memberi
pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan
10. Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian
intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah.
Selanjutnya muncul pertanyaan, dimana sih kedudukan BPK
dalam penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini? Baik di masa
pemerintahan Soekarno (Orde Lama) maupun Soeharto (Orde baru), walau secara
legalitas kedudukan BPK sejajar dengan presiden, tapi dalam prakteknya BPK
berada di bawah kendali pemerintah. Namun sejak era reformasi, kondisi itu
tidak lagi berlaku. BPK saat ini benar-benar sejajar dengan presiden. Mengapa
BPK harus berdiri sejajar dengan presiden? Penjelasannya sederhana. BPK harus
memeriksa pengelolaan keuangan negara yang dijalankan pemerintah dan
lembaga-lembaga negara lainnya. Bila BPK di bawah kendali presiden ruang gerak
BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara akan
terbatas. Suatu lembaga yang dikendalikan presiden, tidak akan mungkin
berposisi independen saat memeriksa bagaimana pemerintahan yang dipimpin
presiden. Di sisi lain, lembaga ini juga bukanlah badan yang berdiri di atas
pemerintah. Dalam hal ini, BPK adalah lembaga yang berdiri terpisah dari
pemerintah. Tidak ada hubungan atasan bawahan diantara keduanya. BPK dipilih
dan bertanggung jawab kepada DPR.
![]() |
Kedudukan BPK di Pemerintahan |
Dalam
memastikan tercapainya visi dan misi, BPK menetapkan dua tujuan strategis,
yaitu: 1. Meningkatkan manfaat hasil pemeriksaan dalam rangka mendorong
pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara; dan 2. Meningkatkan
pemeriksaan yang berkualitas dalam mendorong pengelolaan keuangan negara untuk
mencapai tujuan negara. Selain itu dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya
BPK memegang teguh tiga nilai dasar yaitu: 1.
independensi, yang berarti bahwa BPK menjunjung tinggi independensi baik
secara kelembagaan, organisasi, maupun individu. Dalam semua hal yang berkaitan
dengan pekerjaan pemeriksaan, BPK bebas dalam sikap mental dan penampilan dari
gangguan pribadi, ekstern, dan atau organisasi yang dapat mempengaruhi
independensi; 2. Integritas, yaitu
bahwa BPK membangun nilai integritas dengan bersikap jujur, objektif, dan tegas
dalam menerapkan prinsip, nilai, dan keputusan; 3. Profesionalisme, yaitu bahwa BPK membangun nilai profesionalisme
dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan, serta
berpedoman kepada standar yang berlaku.
![]() |
BPK Menjunjung Tinggi, Independensi,Integritas dan Profesionalisme |
Nah kemudian
bagaimana BPK bekerja? BPK mempunyai sebuah sistem kerja yang dimulai dengan
melakukan pemeriksaan keuangan negara, kemudian hasil pemeriksaan diserahkan
kepada DPR, DPRD dan DPD. Setelah itu jika ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan
ke aparat penegak hukum dan selanjutnya memantau tindak lanjut pemeriksaan yang
telah dilakukan sebelumnya. Bisa disebut “BPK kawal harta negara” karena memang
kinerja BPK itu berkelanjutan ya, hasil pemeriksaan tidak dilepas begitu saja
melainkan terus dikawal tindak lajutnya. Nah sekarang kita semakin dekat dengan
BPK, mengetahui apa peran utama BPK
salah satunya mencegah dan membasmi hama tikus berdasi yang bersembunyi di
balik kekuasaan. Sebagai bangsa yang besar, kita tidak boleh takut apalagi diam
begitu saja. Kita tentu saja masih bisa mengupayakan suatu hal untuk mewujudkan
BPK kawal harta negara dengan mendukung dan mempercayakan harta negara di
tangan BPK.
Sumber Referensi :
terdiri dari:
Gambaran Umum
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun
2016
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun
2017
Buku Saku 2017 "Mengenal Lebih Dekat BPK"
Siaran Pers
Sumber Gambar:
Adalah Editan Pribadi Yang Terispirasi dari BPK,
FREEPICT
#BPK #BPKKAWALHARTANEGARA #BADANPEMERIKSAKEUANGAN
#BPK #BPKKAWALHARTANEGARA #BADANPEMERIKSAKEUANGAN